21 Desember 2009

MASJID

MASJID
Masjid merupakan tempat yang paling utamadi muka bumi, masjid-masjid yang paling utama ada tiga, yaitu Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi, Masjid Al-Aqsha. Dan yang paling utama dari ketiga masjid itu menurut jumhur ulma adalah Masjid Al-Haram, sedangkan menurut Malik adalah Masjid Nabawi di Madinah. Dalam segala hal Malik mengunggulkan Madinah dari pada Makkah, berbeda dengan pandangan Jumhur. Hanafiyah berpendapat bahwa masjid yang dipimpin oleh orang yang banyak ilmunya dan dipenuhi dengan berbagai kegiatan ilmiah adalah masjid yang paling utama dari pada masjid Jami’
Membangun dan Memperhatikan Masjid
Orang yang membangun masjid aakan dibalas dengan surge Allah Saw. Bersabda:
Yang artinya: Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya bangunan semisalnya di dalam surge.(HR. Al- Bukhari, Muslim, dan Ahmad dari Utsman bin Affan r.a)
Pembangunan masjidnya hendaknya diprioritaskan pada aspek manfaatnya, bukan aspek kemegahaannya. Masjid dibangun untuk umat dan masjid juga harus dimakmurkan. Memakmurkan masjid adalah hak orang-orang yang beriman dan pemakmuran masjid yang sesungguhnya adalah yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan kepada hari akhir, taat beribadah serta penuh tawakal kepada-Nya. Allah SWT. Berfirman: (At-Taubah:18)

Bentuk lain dari pemakmuran adalah menyapu dan membersihkan masjid dari berbagai kotoran.

Optimalisasi Fungsi Masjid
Masjid dibangun untuk menjadi pembinaan umat menuju insan taqwa dan berwawasasn jauh ke depan, sehingga dapat meraih kehidupan dunia dengan baik dan meraih kehidupan akhirat yang lebih baik.
Kemajuan umat Islam tidak hanya bertumpu pada sector ibadah ritual, melainkan ditentukan pula oleh sejauh mana Umat Islam dapat mengaplikasikan nilai-nilai ibadah ritual itu pada kehidupan social. Maka pendidikan dan pengajaran yang dapat dilaksanakan di masjid tidaklah terbatas pada ilmu-ilmu Ke-Islaman yang murni, melainkan di masjid juga diajarkan ilmu-ilmu kemasyarakatan , politik, teknik bela diri, ilmu kesehatan, dan ilmu-ilmu pasti, dengan catatan tetap menjaga kemuliaan masjid.
Kegiataan-kegiatan social yang positif juga dapat digerakkan di massjid, sehingga masjid juga bisa berfungi sebagai sarana pembinaan masyarakat secara menyeluruh.

Hukum Sekitar Masjid
(1) Hukum masuk masjid bagi orang junub, haid, dan nifas. Syafi’iyah dan Hanabillah membolehkan tanpa makruh sekedar melewatinya, tanpa menetap di dalamnya, baik karena ada hajat maupun hajat
(2) Apabila seseorang bermimpi keluar mani di dalam masjid, maka ia wajib keluar dari masjid, kecuali apabila ia tidak mampu keluar karena masjidnya terkunci atau kerena takut atas dirinya dan hartanya. Maka dibolehkan dirinya menetap karena darurat..
(3) Boleh tidur, boleh berwudlu di dalam masjid
(4) Makruh masuk masjid tanpa darurat bagi orang yang makan bawang outih, bawang merah, dan makanan lainnya yang baunya mengganggu dan masih terasa setelah selesai makan.
(5) Makruh bertengkar, mengeraskan suara, mengumumkan benda yang hilang, jual-beli dan transaksini lainnya di dalam masjid
(6) Haram kencing di dlm masjid, buang air besar di dalam masjid.